Penulis
Prof. Dr. Henny Saida Flora, S.H., M.Hum., M.Kn., M.H.Kes
Tahun : 2026
ISBN : 978-634-05-6760-1
Jumlah Halaman : 350 halaman
Ukuran Buku : 15,5 x 23 cm (UNESCO)
Sinopsis
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai pergeseran fundamental dalam politik hukum pidana Indonesia, khususnya terkait aktivitas di ruang digital. Namun, transisi dari rezim UU ITE ke dalam KUHP baru ini melahirkan zona abu-abu, ambiguitas norma, dan potensi kriminalisasi berlebih yang belum terpetakan secara komprehensif. Buku ini mengisi kekosongan krusial tersebut dengan menyajikan analisis kritis dan mendalam terhadap norma-norma pidana baru yang mengatur ekspresi di media sosial. Kajian ini melampaui penafsiran pasal per pasal, menelusuri akar filosofis, implikasi sosiologis, dan potensi benturannya dengan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi, seraya menguji bagaimana negara mendefinisikan ulang batas-batas ujaran yang sah di era digital.
Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dan studi hukum kritis, buku ini membedah delik-delik krusial seperti pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, penghinaan terhadap kekuasaan umum, dan penerapan kontroversial "hukum yang hidup dalam masyarakat" (living law) dalam konteks interaksi daring. Dengan mengintegrasikan temuan riset mutakhir dan studi kasus relevan, karya ini menawarkan kerangka teoretis yang solid untuk memahami fenomena "kriminalisasi digital" pasca-KUHP serta menelaah keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan individu.
Buku referensi ini esensial bagi para peneliti, akademisi hukum, mahasiswa pascasarjana, serta praktisi hukum—hakim, jaksa, dan advokat—yang membutuhkan panduan argumentatif untuk menavigasi lanskap hukum pidana siber yang baru dan kompleks. Ini adalah sumber daya vital untuk membentuk yurisprudensi dan kebijakan berbasis bukti yang adil di tengah masyarakat yang kian terdigitalisasi.
Halaman ilmiah (abstrak & cara mengutip)
https://markaz.or.id/simpen/buku/mkz-2026-0050





