Penulis
Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H, Rini Fitriani, S.H., M.H, dan Rika Afrida Yanti, S.H.I., M.H
Tahun : 2026
ISBN : 978-634-05-5968-2
Jumlah Halaman : 145 halaman
Ukuran Buku : 15,5 x 23 cm (UNESCO)
Sinopsis
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjanjikan hal yang sama untuk semua anak Indonesia: pengalihan dari jalur peradilan formal melalui diversi, pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada setiap tahap, dan pemulihan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Buku ini menguji janji itu di Provinsi Aceh, dan menemukan bahwa jaraklah yang menentukan sejauh mana janji tersebut ditepati.
Berangkat dari pendekatan hukum empiris, kajian ini membaca rekapan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh tahun 2024 dan 2025 sebagai potret ekosistem tempat Balai Pemasyarakatan bekerja. Dari 70 kasus pada 2024 menjadi 95 kasus pada 2025, dari rumah tangga sebagai lokus 60,0 persen menjadi 72,7 persen, hingga rujukan rehabilitasi sosial yang justru menurun ketika jumlah kasus naik. Angka-angka itu tidak mengukur kinerja Balai Pemasyarakatan, dan buku ini menyatakannya secara terbuka. Yang diperlihatkannya adalah sesuatu yang lain: kapasitas rujukan yang menjadi batas riil pendampingan, dan sebuah rantai viktimisasi yang tidak pernah diputus tepat waktu.
Dengan dua belas bab yang bergerak dari arsitektur normatif hingga peta jalan kebijakan, buku ini menawarkan model penguatan pendampingan berbasis simpul komunitas, litmas yang responsif terhadap jarak, dan klaster rujukan lintas lembaga, lengkap dengan indikator mutu yang dapat diaudit. Ditujukan bagi akademisi, praktisi pemasyarakatan, perancang kebijakan perlindungan anak, dan mahasiswa hukum yang ingin memahami mengapa reformasi peradilan anak belum selesai di tataran pelaksanaan.





