Penulis
Rini Novita, S.E., S.H., M.H. dan Prof. Dr. Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.Hum.
Tahun : 2026
ISBN : 978-634-97527-0-1
Jumlah Halaman : 258 halaman
Ukuran Buku : 15,5 x 23 cm (UNESCO)
Sinopsis
Revolusi digital telah menciptakan paradoks fundamental dalam penegakan hukum: kejahatan menjadi kian canggih dan nirbatas, namun di sisi lain meninggalkan jejak digital yang masif. Sayangnya, sistem hukum pembuktian di Indonesia kerap gagap dalam mengonversi jejak digital tersebut menjadi alat bukti yang sah dan meyakinkan di pengadilan. Kesenjangan antara realitas teknologis dan doktrin hukum yang usang ini menciptakan zona abu-abu yang berisiko pada kegagalan penegakan hukum dan potensi salah putus (miscarriage of justice). Buku ini hadir untuk mengisi kekosongan diskursus kritis tersebut dengan menawarkan analisis mendalam yang melampaui sekadar tafsir positif atas regulasi yang ada.
Karya ini secara sistematis membedah anatomi alat bukti elektronik, mulai dari landasan teoretisnya, problem autentikasi dan integritas, hingga tantangan praktis dalam akuisisi dan presentasinya. Dengan memadukan analisis doktrinal, studi yurisprudensi mutakhir, dan perbandingan dengan praktik di negara lain, buku ini mengupas tuntas problematika penegakan hukum yang sering kali terabaikan: bagaimana hakim seharusnya menilai kekuatan pembuktian data yang terenkripsi, bagaimana rantai pengamanan (chain of custody) bukti digital dijaga, dan bagaimana hukum acara pidana beradaptasi dengan metode anti-forensik yang digunakan pelaku kejahatan. Buku ini tidak menawarkan jawaban praktis yang instan, melainkan sebuah argumentasi ilmiah yang solid untuk merekonstruksi cara pandang kita terhadap pembuktian di era digital.
Ditulis sebagai buku referensi standar, karya ini ditujukan bagi para peneliti, dosen, mahasiswa pascasarjana ilmu hukum, serta praktisi senior seperti hakim, jaksa, advokat, dan ahli forensik digital. Buku ini adalah bacaan esensial bagi siapa pun yang berkepentingan untuk memahami secara fundamental dan kritis persinggungan antara teknologi, hukum pembuktian, dan keadilan pidana, serta berupaya mendorong reformasi hukum yang berbasis pada argumen keilmuan yang koko
Halaman ilmiah (abstrak & cara mengutip)
https://markaz.or.id/simpen/buku/mkz-2026-0201





